Kajian Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tarif Layanan Kesehatan RSUD Gambiran Terhadap PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif BLU Rumah Sakit di Ling

30-07-2015

 RAPAT             :    Kajian Peraturan Perundang-undangan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Baru, Lebih Tinggi dan Keserasian Antar Peraturan Perundang-undangan Daerah

Hari/Tanggal   :    Kamis/30 Juli 2015

Pukul                :    08.30 WIB – selesai

Tempat             :    Ruang Sekartaji

Acara                :    Rakor Kajian Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tarif Layanan Kesehatan RSUD Gambiran Terhadap PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif BLU Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

                                             

Pimpinan Rapat :   Kepala Bagian Hukum                                   

Peserta rapat   :

  1. RSUD Gambiran
  2. BPKA
  3. Bappeda

 

  1. Inspektorat
  2. Satpol PP
  3. Bagian Hukum

 

  1. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
  • Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tarif Layanan Kesehatan RSUD Gambiran Terhadap PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 di Ruang Sekartaji.
  • Saran dari peserta rakor kajian diatas adalah untuk menindaklanjutinya dalam bentuk rapat.
  • Pembahasan dalam Rakor adalah sebagai berikut:

-        Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2008 maka perubahan tarif layanan kesehatan di RSUD Gambiran dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dilakukan perubahan secara keseluruhan atau sebagian.

-        Tarif layanan dalam Peraturan Walikota Kediri 24/2008 masih merujuk pada ASKES dan besaran tarif tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang.

-     Terdapat acuan dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif BLU Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

-     Secara kelembagaan dan pejabat pengelola BLUD berdasarkan PP 23/2005 adalah sebagai berikut:

PP 23/2005

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Pejabat pengelola BLU terdiri atas:

  1. Pemimpin;
  2. Pejabat keuangan; dan
  3. Pejabat teknis.

 

            Pasal 31

            Dalam hal instansi pemerintah perlu mengubah status kelembagaannya untuk menerapkan PPK-BLU, perubahan struktur kelembagaan dan instansi pemerintah tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

            Pasal 32

(1)    Pejabat pengelola BLU terdiri atas:

  1. Pemimpin;
  2. Pejabat keuangan; dan
  3. Pejabat teknis.

(2)    Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban;

  1. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
  2. menyiapkan RBA tahunan;
  3. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  4. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.

(3)    Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan yang berkewajiban:

  1. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
  2. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU;
  3. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
  4. menyelenggarakan pengelolaan kas;
  5. melakukan pengelolaan utang-piutang;
  6. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;
  7. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
  8. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

(4)    Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi sebagai penanggungjawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban:

  1. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
  2. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
  3. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.

Pasal 33

(1)    Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dan pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.

(2)    Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

 

  1. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
  • KESIMPULAN

Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tarif Layanan Kesehatan RSUD Gambiran perlu diubah dengan memperhatikan ketentuan Permenkes Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif BLU Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

  • REKOMENDASI

Perlu dilakukan rapat lanjutan.

 

Demikian notulen rapat kajian untuk diketahui.

 

 

Dibuat di Kota Kediri

pada tanggal 30 Juli 2015

        KEPALA BAGIAN HUKUM

       KOTA KEDIRI,

 

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M

Pembina Tingkat I

NIP. 19581208 199003 2 001